Suara Rakyat, Milik Siapa? (Editorial Redaksi)


Bulan Oktober 2013, Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu sebuah Pesta Demokrasi yang memberi kesempatan rakyat Lampung memilih calon Pempimpin mereka untuk  lima tahun kedepan.

Gong tanda dimulainya peristiwa langka yang menghabiskan energi dan biaya besar ini diawali dengan agenda pendaftaran para calon kandidat Gubernur dan Wakilnya (baca: balongub dan balonwagub).

Masih "balon" karena baru bakal calon, belum terverifikasi.  Banyak persyaratan yang harus dipenuhi para pencari kekuasaan,  sebelum mereka berhak menyandang gelar "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur".  Persyaratan yang dimintapun sangat banyak, mulai dari syarat administrasi sampai dengan syarat non administrasi.

Pada tahap pertama, yaitu tgl 22 - 28 Mei 2013 lalu,  para kontestan telah mendaftar secara resmi ke KPU Provinsi Lampung,  dengan membawa setumpuk berkas pendaftaran plus membawa serta pendukungnya.

Hal unik terlihat pada saat  balongub dan balonwagub datang ke KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada no.87 Bandarlampung.  Peristiwa yang paling menonjol adalah  macetnya akses jalan didepan kantor yang dipimpin  Drs. Nanang Trenggono, M.Si ini.

Praktis selama seharian, jalan Gajah Mada terutama radius 500m disekeliling kantor KPU Provinsi Lampung lumpuh total bahkan ditutup untuk kendaraan yang "tidak berkepentingan".

Hal unik kedua adalah  kedatangan balongub dan balonwagub ke kantor KPU Lampung diantar oleh ratusan pendukung masing-masing. Aksi dan gaya bahkan warna-warni meriah kaos dan bendera  terekam kamera para jurnalis yang mengabadikan momen langka ini.

Agak mengherankan memang, para kontestan pilkada lampung 2013 mayoritas melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yaitu pada tgl 28 Mei 2013.  Mengherankan bagi masyarakat  awam karena mereka tidak tahu kenapa selama 6 hari yang lalu tidak dimanfatkan untuk mendaftar.

" Mumpung lagi sepi pendaftar, kan antrinya tidak banyak, tetapi kenapa mereka memilih berdesakkan pada hari ini ya (28 Mei 2013) ?" kata Agus, warga setempat

Mungkin banyak Agus-agus lain,  yang heran dengan tingkah laku kontestan pilgub, namun jika kita berbaik hati menjelaskan kepada rakyat kecil ini, mereka pasti akan melongo, bahkan mungkin pingsan jika mendengar bahwa telah terjadi persaingan seru dan "tawar menawar" bak pedagang pasar dan pembeli menawar dagangan dengan omset (uang beredar) notabene mencapai puluhan milliar, sehingga para kontestan pilgub 2013 itu harus rela berjuang mendaftar pada hari terakhir karena "berbagai hal" yang susah dan enggan dibicarakan kepada masyarakat luas.

Salah satu hal yang susah dijelaskan adalah "sulitnya" Calon Gubernur mendapat perahu.  Koq sulit sih? Syarat apa sajakah yang diperlukan untuk bisa mentahbiskan diri menjadi "Calon Pemimpin Lampung" ?  Apakah perahu itu? Dukungan Parpol yach?  Bagaimana cara mendapat dukungan parpol itu sih?

Pembaca yang budiman, bisakah anda membantu menjawab pertanyaan diatas?


Apa Saja sih Syarat Mencalonkan Diri Menjadi Gubernur Lampung?

*cerita dibawah ini hanyalah fiktif belaka, jika terdapat kesamaan nama dan tempat, bukan merupakan hal sebenarnya.

Jarum jam sudah menunjuk pukul 00.15, namun dua lelaki ini masih terlihat asyik mengobrol di sebuah warung pojok,yang terletak di pelataran Lapangan Gubernuran.  Sambil menghisap rokok, mereka sesekali tertawa kecil.  Didepannya tampak berserakan gelas-gelas kosong tanda mereka telah menghabiskan banyak minuman ringan.

Ternyata lelaki itu adalah Warsono (bukan nama sebenarnya) dan sahabatnya.  Mereka sedang ngerumpi tentang Calon Gubernur Baru 2013 idaman rakyat.  Nada bicara mereka tiba-tiba menjadi pelan, saat membicarakan perihal syarat menjadi Gubernur Lampung.  Apalagi kedua lelaki itu sedang "menebak" apakah ada uang yang mengalir saat Calon Gubernur melamar dukungan parpol.   Yaahhh,  mereka takut topik pembicaraan terdengar tamu warung dibelakangnya, eh, siapa tahu tamu tersebut Tim sukses salah satu kandidat Gubernur.   Dibawah ini hasil "sadapan" sebagian pembicaraan mereka.

Warsono               :  bro, kalau elu jadi gubernur, elu siapin duit berapa?
Sahabat Warsono ehmm ...(sambil garuk-garuk jidat) gue hanya punya duit 2,5 juta saja Son

Warsono                : gile lu, ga ada duitnya koq nekat nyalon?
Sahabat Warsono Son,,, gue kan orang baik, berbudi dan siap melayani, kurang apa coba? Pas tuh kalau gue jadi Cagub Idaman Lampung 2013 

Warsono              : ye ... elu itu baik, tapi kurang bro ....
Sahabat Warsonoehmm ...(sambil garuk-garuk jidat lagi) kurang apa ???


Warsono              : Kurang kaya ...!
Sahabat Warsono...huuu....k*mp**g lu .... hhahahaha ....

*akhirnya mereka tertawa namun tertahan, karena takut terdengar tamu yang lain yang sudah mulai terganggu dengan topik "peka" itu.


Pembaca yang budiman,

Warsono dan sahabatnya, potret rakyat kecil nan sederhana,  mungkin belum pernah melihat uang lebih dari 10 juta rupiah jadi mustahil mampu membayangkan uang milliaran.  Boro-boro milliaran, Warsono memilih hangout bersama sahabatnya di warung "rakyat" sederhana.

Mungkinkah ada perputaran uang dalam proses dukungan parpol kepada kandidat Gubernur 2013 ? Entahlah,  karena hal ini hanya sebatas bisik-bisik dan  rumpian antara Warsono dan Sahabatnya saja, namun yang pasti mereka sedang galau dan menebak-nebak ada apa dibalik fenomena "hari terakhir" pendaftaran balongub dan balonwagub.

Warsono dan sahabatnya benar-benar tidak tahu proses awal penjaringan kandidat Gubernur yang harus sowan kepada parpol, dengan membawa surat lamaran dukungan.  Dalam pemikiran rakyat kecil seperti mereka, tidak terbayangkan sulitnya seorang pasangan bakal calon gubernur dan wakilnya mendapat dukungan "perahu" parpol.

Hai pak Warsono, saya memberitahu anda bahwa persyaratan untuk maju menjadi Calon Gubernur ada dua cara.  Cara pertama yaitu mereka harus memperoleh dukungan minimal 12% Kursi Partai Politik peserta pemilu 2009 atau setara dengan 503.801 suara hasil Pemilu Legislatif 2009 dan jika memakai cara kedua maka Calon Gubernur dan Wakilnya harus mengumpulkan 383.460 orang yang tersebar di minimal 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung (sumber)

Perjuangan Awal Calon Gubernur

Persoalan pelik seorang kandidat Gubernur sudah menanti  pada tahapan pertama pencalonannya,  yaitu "rebutan" dukungan parpol (baca: perahu) yang digunakan sebagai syarat pencalonan sedemikian alot,  mirip tawar menawar pembeli - pedagang di Pasar Tempel Rajabasa dan pasar-pasar tradisional lain.

Data valid  untuk membuktikan isu  "jumlah uang"  beredar yang digunakan  menebus perahu dukungan mustahil  didapat,  karena menurut  gosip ,  transaksi dilakukan dibawah tangan alias "tidak resmi" dan tentu saja tidak boleh diketahui publik.  Mengapa tidak boleh diketahui?  Jawaban sederhana :  karena hal tersebut rahasia perusahaan !

Mencermati proses  perjuangan kandidat Gubernur,   sebagai sesama manusia, kita merasa kasihan, sebab bisa saja  nasib mereka diombang-ambingkan pemilik perahu.  Entah apa motivasi pemilik perahu, namun  dalam paradigma hukum ekonomi,  penawar tertinggi pasti dilayani.  Ironis memang, sebab bisa saja meski sudah ada penawar yang menyetorkan uang "administrasi" kepada pemilik perahu, namun tidak segan uang tersebut dikembalikan, demi menerima nominal yang lebih besar.

Namun sekali lagi, data tulisan diatas tidak mungkin kita dapatkan secara otentik, jadi mari kita anggap hal diatas sebagai rumor, gosip, berita khayalan, fatamorgana atau entah apa namanya.  Jika dilihat dari kacamata   jurnalistik  yang menjunjung tinggi kaidah cover both side,   fenomena diatas tidak layak diturunkan menjadi headline berita,  karena ketiadaan "bukti" dan "narasumber"

Ada yang Rakyat boleh tahu, ada yang tidak?


Kita sering berpikir mengapa  para politikus dan kandidat Gubernur maupun Wakilnya  tidak transparan dalam menyiarkan kepada masyarakat calon pemilih,  perihal  proses pencalonan mereka, terutama dari sisi dukungan awal sebagai syarat mendaftar ke KPU.

Salah satu syarat utama pencalonan Gubernur dalam pilkada Lampung 2013 harus mengantongi minimal 12% Kursi Parpol peserta pemilu 2009, dan kita juga tahu  hasil  perolehan suara sebuah  Parpol disebabkan suara rakyat yang memilih para Caleg dari parpol yang bersangkutan.  

Yang menarik,  jika 12%  Kursi Parpol menjadi syarat utama pencalonan Gubernur,  mengapa proses awal pencalonan (dalam hal mencari dukungan perahu) tidak disiarkan secara luas kepada rakyat?

Jika kita berpikir sistematis,  kursi parpol adalah kursi milik rakyat, karena diperoleh dengan cara:  rakyat  "menitipkan" suaranya kepada parpol saat  mencontreng surat suara pada Pemilu Legislatif th 2009.

 Seharusnya Pengurus Parpol mempertanggung jawabkan "penggunaan" suara rakyat (baca: amanat rakyat) dengan cara mem-publish semua alokasi penggunaan suara rakyat, dalam hal ini keinginan dukungan parpol kepada salah satu bakal calon Gubernur dan Wakilnya.

Mengapa minim publikasi pada waktu proses awal pencalonan Gubernur? Jujur saja, tidak semua rakyat yang ikut terlibat pada Pemilu 2009 lalu,  mengetahui proses awal ini.  Ironisnya suara rakyat dipakai untuk mendukung calon Gubernur tertentu tanpa seizin rakyat.

Jika keterwakilan suara rakyat yang termanifestasikan dalam "kursi" legislatif sudah dianggap cukup "berkuasa" sebagai dasar penggunaan suara rakyat untuk mendukung salah satu calon Gubernur,  maka sudah sewajarnyalah rakyat mengetahui proses awal penetapan dukungan parpol atas pencalonan salah satu kandidat Gubernur.

Yang terjadi sekarang adalah ujug-ujug diumumkan bahwa parpol "a" atau parpol "b" mendukung salah satu calon Gubernur tanpa ada publikasi sebelumnya.  Pengurus Parpol terkesan mendadak dan tergesa-gesa dalam menetapkan  parpolnya mendukung salah satu calon Gubernur.

Kita ketahui bahwa semua putusan dukungan parpol terhadap salah satu kandidat Gubernur  tergantung keputusan pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol.  Bulan ini fenomena tersebut terjadi lagi yaitu keluarnya rekomendasi DPP  kepada kandidat Gubernur yang terkesan  last minute,  wajarlah  jika pada tgl 28 Mei 2013 lalu,  yang merupakan hari terakhir pendaftaran ,  mayoritas kandidat Gubernur,  Wakil Gubernur dan ratusan pendukungnya  tumplek bleg di Kantor KPU Provinsi Lampung  pada hari yang sama.  Untunglah tidak ada gesekan yang berarti, hanya berdesak-desakan saja.

Bagaimana seharusnya?

Jika sebuah parpol berkomitmen tinggi menjunjung amanat rakyat, maka jauh hari sebelum KPU Provinsi Lampung membuka kesempatan pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakilnya,  masing-masing  parpol pasti mempublikasikan  hasil proses penjaringan tersebut ke berbagai media,  supaya diketahui masyarakat secara luas, dengan begitu  rakyat merasa dimanusiakan.

Bukankah sebelumnya parpol telah membuka pintu (baca: membuka proses penjaringan) kepada semua kandidat  sebelum KPU membuka pendaftaran balongub dan balonwagub tersebut?  Artinya, jika parpol punya itikad  baik, jujur dan amanah kepada rakyat,   tiada alasan apapun untuk tidak mempublikasikan sikap parpol dalam hal mendukung salah satu kandidat Gubernur,  sebelum KPU membuka pendaftaran balongub dan balonwagub.


(*IL-By)


Baca Juga :

  1. Suara Rakyat, Milik Siapa? (Editorial Redaksi)
  2. Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional
  3. Guru Besar Unila Berpulang
  4. Siapa Berani Coret Berlian Tihang dari Daftar Cagub
  5. Korupsi Mobil Dinas Bupati, Belum Berakhir
  6. Dana Pilgub, Gubernur Lempar Bola ke Pusat
  7. Polemik FPI - SBY Semakin Liar
Share on :

0 komentar for Suara Rakyat, Milik Siapa? (Editorial Redaksi)

Leave comment

berita terkini

:: JADWAL IMSAKIYAH LAMPUNG ::

2013 inilampungdotcom. All Rights Reserved. - Designed by xDesign