Korupsi Mobil Dinas Bupati, Belum Berakhir

INILAMPUNG.Com -- RAUT wajah Doddy Anugerah Putra (32) bungah. Matanya berkaca-kaca tak kuasa menahan air mata kegembiraan setelah ketua hakim persidangan mengetuk palu bebas, atas semua tuduhan tindak korupsi  pembeilan mobil dinas Bupati Pesawaran, merk toyota Land cruiser senilai Rp 1,135 miliar.

Keputusan bebas Dody diluar dugaan.  Apalagi, rekan Dody, yakni sales mobil Auto 2000, tempat dimana mobil dinas Bupati pernh dibeli, sudah divonis  majelis hakim Tipikor Tanjungkarang , terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara .

Dalam persidangan Kamis (25/7) kemarin, Majelis menyatakan Doddy tidak ikut dalam pembelian moibil dinas milik Bupati Pesawaran  Aries Sandy—tak lain adalah kakak kandung Dody. Pembelian mobil di Auto 2000 Jakarta, dimana Doddy ikut menawar  bukanlah sesuatu tindakan pidana korupsi. 

Bahkan, majelis hakim juga menyatakan, Doddy Anugrah yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Belanja Bagian Keuangan Kabupaten Pesawaran,  tidak terbukti  memperkaya diri sendiri tau orang lain.

Ketua Hakim Binsar Siregar menyatakan , “ R. Doddy Anugerah Putra tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan da mengembalikan harkat dan martabatnya,” kata Binsar Siregar.

Selesai sidang, bupati Pesawaran  Arisandy yang menyaksikan jalannya bersidangan  menghampiri dan memeluk Doddy serta mencium kening yang tak lain Adiknya itu.  “Saya melihat, perkara ini setengah dipaksaan supaya Doddy bersalah oleh beberapa pihak,” kesan  Arisandy  yang menyakini sejak awal, Doddy bakal bebas tak terbukti bersalah.

Dalam dakwaan dijelaskan keterlibatan terdakwa Doddy dengan tiga terdakwa lainya yaitu Atari, M.T Yombi dan Barmajasa. Untuk terdakwa Doddy dan Atari, JPU menyusunya dalam satu berkas sedangkan Yombi dan Barmajasa dalam berkas terpisah.

Menurut JPU. Atari seolah-olah telah mengajukan penawaran. “Sementara Auto 2000 Rajabasa sendiri tempat dirinya bekerja tidak menjual mobil jenis Land Cruiser yang akan dibeli. Lalu perusahaan tersebut juga tidak dapat mengikuti proyek pemerintah, sebab tidak memiliki izin dari kantor pusat. Ia melakukan pemalsuan dokumen,”

Perkara pengadaan Randis Bupati Pesawaran tahun anggaran 2010, nilainya sebesar Rp 1,135 miliar. Dari perkara itu kerugian negara yang ditimbulkn Rp 120,5 juta. Jaksa selama ini mengajukan empat terdakwa dalam dua berkas. berkas pertama dengan terdakwa Yombi Larasandi (32) Wakil Direktur CV Putra Pesisir dan Barma Jasa (35) Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Pemkab Pesawaran.

Pasti Kasasi MA
Ditemui wartawan terpisah, Agus Hamzah, hakim anggota mengatakan, dalam persidangan sempat terjadi perbedaan pendapat (disseting opinion). Doddy dinyakini bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi—yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan, Doddy telah menyalahgunakan jabatanya. Misalnya, dia bukan peserta lelang tetapi ikut ke Jakarta dan menawar harga mobil di showroom, tempat pembeliaan mobil.

Atas putusan hakim tersebut, Amrullah, Jaksa penuntut menyatakan kemungkinan besar tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Pasti kami akan ajukan kasasi lewt MA.” Kata Amrullah. (IL-2)

Baca Juga :

Share on :

0 komentar for Korupsi Mobil Dinas Bupati, Belum Berakhir

Leave comment

More on this category »

:: JADWAL IMSAKIYAH LAMPUNG ::

2013 inilampungdotcom. All Rights Reserved. - Designed by xDesign