Lagi, Bekas Pejabat Pemkot Ditangkap
berita umum, breakingnews 06:42:00
INILAMPUNG.Com - Tim Satgas Kejagung menangkap seorang buronan korupsi Lampung. Dia adalah Amry Putra, bekas Kepala Bidang Perikanan dan Budaya, Dinas Perikanan Kotamadya Bandar Lampung.
Army dinyatakan buron sejak setahun lalu oleh Kejari Bandar Lampung, terlibat korupsi dana pembangunan infrastruktur Dinas PU tahun 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung),Setia Untung Arimuladi, Minggu (30/6) tadi malam, penangkapan Amry Putra sebenarnya sudah tertangkap sejak hari Sabtu (29/6). "Terpidana tertangkap di Jalan Buton Raya No 1A, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu, 29 Juni 2013, jam 19.40 WIB," kata Untung.
Selama ini, kasus Amry sudah diputuskan MA, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tetapi, yang bersangkutan dinyatakan buron.
Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 707K/Pid.Sus/2012, tanggal 26 juni 2012, terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/IL-2)
Army dinyatakan buron sejak setahun lalu oleh Kejari Bandar Lampung, terlibat korupsi dana pembangunan infrastruktur Dinas PU tahun 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung),Setia Untung Arimuladi, Minggu (30/6) tadi malam, penangkapan Amry Putra sebenarnya sudah tertangkap sejak hari Sabtu (29/6). "Terpidana tertangkap di Jalan Buton Raya No 1A, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu, 29 Juni 2013, jam 19.40 WIB," kata Untung.
Selama ini, kasus Amry sudah diputuskan MA, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tetapi, yang bersangkutan dinyatakan buron.
Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 707K/Pid.Sus/2012, tanggal 26 juni 2012, terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/IL-2)
Baca Juga :
inikah produk pilkada 4th lalu? mengenaskan......