KPK Giliran Sita Mobil Anas
berita umum, breakingnews 19:15:00
INILAMPUNG.Com-- Diam-diam, KPK melakukan penyitaan terhadap harta Anas Urbaningrum yang dicurigai hasil gratifikasi. Salah satunya adalah jenis mobil mewah Toyota Harrier jenis SUV.
Meski mengakui adanya penyitaan mobil, Johan Budi, juru bicara KPK tak merinci kapan tepatnya penyitaan dilakukan. "Saat ini mobil dititipkan ke pemilik baru, posisi mobil sudah dalam keadaan disita, tidak boleh dipindahtangankan lagi," ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Kasus dugaan grativikasi yang menjerat mantan ketua umum Partai Demokrat itu, saat ini posisi mobilnya dititipkan ke pemilik baru. "Posisi mobil dalam keadaaan disita. Jadi tidak boleh dipindahtangankan lagi," imbuh Johan.
Mobil Harrier tersebut diduga hasil gratifikasi Anas. Sudah beralih nama kepemilikan dari Anas ke Arifiyani Cahyani pada 2 Desember 2011. Seiring dengan peralihan nama, mobil itu juga berganti dari plat dari B-15-AUD menjadi B-350-KTY.
Ihwal mobil itu, pernah diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini terpidana KPK. Pada bulan September 2009 lalu, kata Nazaruddin, mobil itu dia yang beli namun kepemilikannya diatasnamakan Anas. Mobil mewah itu diduga diberikan oleh PT Adhi Karya, sebagai pengikat untuk memenangkan tender proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dimana tempat belnya ? Dari PT Duta Motor di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 670 juta. Dimana pembayaran sebanyak Rp 520 juta menggunakan Bank Mandiri sementara Rp 150 juta lainnya dengan uang tunai.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (IL-2/dbs)
Meski mengakui adanya penyitaan mobil, Johan Budi, juru bicara KPK tak merinci kapan tepatnya penyitaan dilakukan. "Saat ini mobil dititipkan ke pemilik baru, posisi mobil sudah dalam keadaan disita, tidak boleh dipindahtangankan lagi," ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Kasus dugaan grativikasi yang menjerat mantan ketua umum Partai Demokrat itu, saat ini posisi mobilnya dititipkan ke pemilik baru. "Posisi mobil dalam keadaaan disita. Jadi tidak boleh dipindahtangankan lagi," imbuh Johan.
Mobil Harrier tersebut diduga hasil gratifikasi Anas. Sudah beralih nama kepemilikan dari Anas ke Arifiyani Cahyani pada 2 Desember 2011. Seiring dengan peralihan nama, mobil itu juga berganti dari plat dari B-15-AUD menjadi B-350-KTY.
Ihwal mobil itu, pernah diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini terpidana KPK. Pada bulan September 2009 lalu, kata Nazaruddin, mobil itu dia yang beli namun kepemilikannya diatasnamakan Anas. Mobil mewah itu diduga diberikan oleh PT Adhi Karya, sebagai pengikat untuk memenangkan tender proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dimana tempat belnya ? Dari PT Duta Motor di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 670 juta. Dimana pembayaran sebanyak Rp 520 juta menggunakan Bank Mandiri sementara Rp 150 juta lainnya dengan uang tunai.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (IL-2/dbs)
Baca Juga :
- Siapa Berani Coret Berlian Tihang dari Daftar Cagub
- Korupsi Mobil Dinas Bupati, Belum Berakhir
- Dana Pilgub, Gubernur Lempar Bola ke Pusat
- Guru Besar Unila Berpulang
- Polemik FPI - SBY Semakin Liar
- Aburizal Bakrie: Karena Saya dari Lampung
- Darimana Aliran Dana "Iklan Politik" Anas
- Usut Dugaan Penipuan Pajak di PT Sugar Gruop