Andi Diperiksa KPK Lagi

INILAMPUNG.Com -- Andi Malarangeng tak bersedia komentar banyak soal pemeriksaanya penyidik KPK. "Saya menjelaskan kepada KPK, sebatas yang saya tahu maupun yang tidak saya ketahui." kata Andy Malarangen, seusai keluar gedung KPK.

Ratusan wartawan yang menunggu sejak pagi untuk mendapatkan keterangan Andi, tampak banyak kecewa. Pasalnya, Mantan Menpora itu tak bersedia merinci matari pemeriksaan.

Pengacara Andi Alifian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan menyatakan kliennya siap membeberkan hal-hal yang diketahuinya terkait Kasus Hambalang ini. Namun, Luhut mengatakan Andi Mallarangeng tidak mengetahui banyak terkait perkara ini, apalagi terkait perkara Teuku Bagus M Noor, yang merupakan tersangka Hambalang ketiga.

"Yang pasti bahwa Pak Andi tidak mengetahui banyak hal, khususnya tentang Pak Teuku yang dia nggak kenal," ujar Luhut, yang menemani Andi diperiksa, Jumat (19/7).

Namun, lanjut Luhut, jika ditanya soal tersangka Hambalang lainnya, Deddy Kusdinar, Andi mungkin akan tahu. Sebab, Deddy merupakan bawahan Andi langsung, apalagi Deddy juga pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, sedangkan Andi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Atas hal ini, pihaknya mengantisipasi pemeriksaan penyidik akan tepat sasaran.

"Dan kalau Pak Deddy itu kan memang bawahannya. Dan nggak banyak yang diketahui, makanya kita mengantisipasi bahwa pemeriksaan hari ini akan tepat. Kalau Pak Deddy dia kenal karena itu kan orang Kemenpora, tapi kalau Teuku Bagus dia tidak kenal," jelasnya.

Luhut juga mengatakan, Andi tidak membawa dokumen untuk diserahkan ke penyidik. Namun, Luhut memastikan Andi bakal menerangkan semuanya apa yang dia ketahui.

"Nggak ada dokumen karena dia kan sebagai saksi. Hanya dia mau menjelaskan apa yang dilihat, didengar, dan dialami jadi nggak membawa dokumen apapun," paparnya.

Andi hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi. Sementara itu, Teuku Bagus, juga diperiksa namun kapasitasnya sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Sebelumnya, tersangka pertama, Deddy telah ditahan beberapa waktu yang lalu.


Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang, bernilai puluhan miliar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP (dbs/brst)


 (*)

Baca Juga :

Share on :

0 komentar for Andi Diperiksa KPK Lagi

Leave comment

More on this category »

:: JADWAL IMSAKIYAH LAMPUNG ::

2013 inilampungdotcom. All Rights Reserved. - Designed by xDesign